Slawi,- Bertempat di Pendopo Amngkurat Kabupaten Tegal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali menyerahkan sejumlah Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal pada Senin (31/07/2023). PNS yang akan memasuki purna tugas berasal dari 12 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 76 (tujuh puluh enam) orang, dan sisanya sebanyak 30 (tiga puluh) orang berasal dari 11 OPD lainnya. Adapun Surat Keputusan yang dibagikan adalah bagi PNS yang akan  mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal  1 September 2023 dan 1 Oktober 2023 sejumlah 106 (seratus enam) orang, dengan rincian  sebagai berikut :
 
Golongan ruang IV/d :      2 orang
Golongan ruang IV/c :    29 orang
Golongan ruang IV/b :    37 orang
Golongan ruang IV/a :      9orang
Golongan ruang III/d :      4 orang
Golongan ruang III/c :    11orang
Golongan ruang III/b :      4 orang
Golongan ruang III/a :    4 orang
Golongan ruang II/d :      4 orang
Golongan ruang II/c :     1 orang
Golongan ruang II/b :      1 orang
 
Berdasarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun pada hari ini akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.Hal tersebut, telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tegal, sehingga  para calon purna tugas yang hadir pada hari ini sudah dapat menikmati kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdiannya secara tepat bayar pada bulan Agustus bagi TMT Pensiun 1 Sepetember 2023 dan pada bulan September bagi TMT Pensiun 1 Oktober 2023 sesuai dengan kenaikan pangkat pengabdiannya.
 
Surat Keputusan diserahkan secara  simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Bapak dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes., MM didampingi oleh Kepala BKPSDM Mujahidin, SH., MH serta Kepala Satpol PP Supriyadi, S.Sos., M.Si. Setelah menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun selanjutnya Bapak /Ibu calon pensiunan diminta untuk membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh BPKAD melalui bendahara gaji OPD masing- masing. Untuk pengurusan THT (Tabungan Hari Tua) Bapak /Ibu calon pensiunan tidak perlu mengurus ke PT. Taspen (Persero) Cabang Pekalongan karena sudah ada program klim otomatis dan tepat bayar pada saat TMT Pensiun. (en)