Slawi,- Tujuan dari pemberian penghargaan sistem merit dalam manajemen kepegawaian adalah supaya asn dipersiapkan dengan rencana yang matang, diarahkan untuk menjadi ASN yang profesional, ASN yang berintegritas yang mampu memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat, pemerintah dan organisasi. hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, SH, M.Hum sesaat sebelum menyerahkan penghargaan sistem merit kepada Bupati Tegal pada Selasa (08/08/2023) bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal.
Tasdik berharap agar apa yang sudah dicapai sebagai Pemerintah Daerah yang mendapatkan predikat BAIK dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi sehingga meningkat menjadi SANGAT BAIK. merit sistem diibaratkan sebagai resep untuk mengobati, penyakit birokrasi antara lain belum profesional, pelayanan lambat, tata cara kerja belum jelas sehingga akan tercipta birokrasi yang profesional, birokrasi yang cepat dan lincah, dan birokrasi yang berkinerja dan berdampak. 
 
Dalam sambutannya sesaat setelah menerima penghargaan, Bupati Tegal Dra. Umi Azizah menyampaikan bahwa diperlukan kepemimpinan ASN yang adaptif untuk membangun pemimpin publik yang transformatif dengan kompetensi SDM yang berdaya saing dan kapabel, oleh karena itu sistem merit dalam manajemen SDM diharapkan akan memunculkan pemimpin yang visioner sekaligus mampu melakukan eksekusi kebijakan dan membuat langkah-langkah konkret untuk menjawab tantangan pembangunan juga menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Bupati Tegal memastikan bahwa hal yang dapat mempengaruhi karier ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal adalah kinerja, kompetensi, dan integritas selama bekerja.
 
sementara itu Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani, SH, MBA yang menjadi narasumber dalam kegiatan desiminasi menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima bukanlah sebuah akhir dari pengelolaan manajemen kepegawaian, namun merupakan langkah awal yang dinanti-nanti oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Tegal."apa yang disampaikan oleh Bupati Tegal bahwa hanya akan memilih pejabat berdasarkan kompetensi dan kinerja merupakan inti dari Sistem merit. hal ini karena ruang lingkup kebijakan dalam sistem merit adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja. kualifikasi hanya entry point, jalan masuk, karena kompetensi ASN akan berkembang dalam kariernya" terang hadiati.
Dalam sesi terakhir dilakukan tanya jawab dan diskusi.(tr)