Tanggal 21- 23 Agustus 2023 proses penerimaan Formulir Isian Pegawai (FIP) baru saja selesai dilakukan oleh Badan Kepegawain  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kegiatan yang digawangi oleh Bidang Penerimaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ini berlangsung selama tiga hari bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian Surat Perjanjian Kerja bagi tenaga PPPK Guru formasi Tahun 2022 yang baru saja disumpah beberapa waktu yang lalu.

Formulir Isian Pegawai (FIP) adalah form yang harus diisi oleh setiap ASN baru di lingkungan pemerintah kabupaten Tegal baik itu CPNS ataupun PPPK. FIP dikumpulkan beserta data dukung sesuai dengan data yang harus diisikan seperti KTP, NPWP, Ijazah, Akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Nikah. Selain mengumpulkan FIP para PPPK baru juga harus mengisi data di Simpeg sesuai dengan data yang mereka isikan pada FIP.  Selanjutnya FIP beserta dokumen pendukungnya akan dimasukan ke dalam mapfolder, masing-masing ASN memiliki satu mampfolder yang menyimpan data mereka beserta riwayat kepegawaiannya sejak pengangkatan hingga pensiun. Mapfolder tersebut disimpan dalam lemari arsip di ruang arsip BKPSDM. Sedangkan untuk data SIMPEG berguna dalam pelayanan proses kepegawaian. 

Proses penerimaan FIP dari 1525 PPPK ini dibagi ke dalam tiga hari dengan 7 shift setiap harinya dan ada 7 petugas yang akan mengecek dokumen serta data mereka di SIMPEG. Melalui kegiatan ini juga dihimbau sebisa mungkin agar setiap ASN peduli dengan data personalnya masing-masing.