Slawi (25/08/2023),- BKPSDM Kabupaten Tegal kembali menyelenggarakan sosialisasi Permen PAN RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kedit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional secara luring dan daring melalui media Zoom Meeting dan Youtube pada Rabu (23/08/2023) dengan peserta seluruh pejabat fungsional sejumlah 6.039  PNS yang terdiri dari 3.993 fungsional tenaga pendidikan 1.633 fungsional kesehatan dan 413 fungsional teknis lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Peserta yang mengikuti secara luring bertempat di Aula BKPSDM berjumlah 70 orang pejabat fungsional dan 30 orang pengelola kepegawaian yang merupakan perwakilan pejabat fungsional dan/atau pengelola kepegawaian pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
 
Dalam laporannya Kepala Bidang Pengembangan SDM Agus Triono, S.STP, MM mengharapkan bahwa dengan kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada peserta agar dapat bekerja secara terorganisasi dan kolaboratif dalam melaksanakan tugasnya dan sebagai pedoman dalam melaksanakanan pembinaan klarir dilingkungan Pemkab Tegal agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, SH, MM menegaskan bahwa BKPSDM Kabupaten tegal mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengembangan JF secara terstruktur sistematis dan kebersinambungan bersama OPD dan organisasi profesi.
"Terdapat sekitar 260 jenis jabatan yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB agar dapat menjadi pilihan karier yang prospektif bagi pengembangan karier PNS, bukan sekedar alternatif pengembangan karier PNS agar dapat memerpanjang batas usia pensiun dan mendapatkan keuntungan lainnya" kata Kepala BKPSDM.
 
Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Drs. Slamet Wiyono, MM yang menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini menyampaikan materi Kebijakan Teknis Jabatan Fungsional yaitu Permen PAN RB nomor 1 tahun 2023 dan Per BKN nomor 3 tahun 2023. sebagaimana diketahui bahwa tahun 2019 telah ditetapkan Permen PAN RB no.13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan JF yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP no 11 2017 tentang Manajemena PNS dan berlaku efektif mulai bulan Juli 2022. Namun pada awal tahun 2023 telah ditetapkan Permen PAN RB no.1 tahun 2023 yang mencabut ketentuan-ketentuan dalam PermenPAN RB no.13/2019 PerBKN nomor 3 Tahun 2023 yang merupakan kententuan pelaksana dari Permen PAN RB no.1 tahun 2023. 
 
"Dalam permenPAN RB yang terbaru, Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi, dan mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang butir-butir kegiatan jabatan fungsional" terang Slamet. Sehingga tugas-tugas pejabat fungsional tidak lagi harus disesuaikan dengan butir-butir kegiatan fungsionalnya. Sebagaimana diketahui bahwa tugas Jabatan Fungsional adalah memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan dapat diberikan tugas-tugas lainnya sesuai ekspektasi pimpinan dalam rangka mencapai tujuan organisasi. (tr)
 
materi sosialisasi download disini.