Slawi, (10/10/2023),- Bertempat di Pendopo Amangkurat pada Rabu (13-09-2023) beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2023 kepada 623 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Bupati Tegal Dra. Umi Azizah kepada perwakilan penerima.
 
Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, SH. MH, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta telah menetapkan pertimbangan teknis, sehingga SK Kenaikan Pangkat ditargetkan dapat diterima oleh PNS tepat waktu dan tepat bayar pada bulan Oktober 2023 ini. Perlu diketahui bahwa proses usul kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2023 dilaksanakan menggunakan satu aplikasi BKN yaitu SIASN yang digunakan secara nasional.
 
Bupati Umi Azizah dalam pengarahannya menyampaikan bahwa sebagai aparatur pemerintah yang menerima SK Kenaikan Pangkat ini tidak disikapi sebatas ceremonial biasa-biasa saja karena sudah menjadi haknya. KP ini harus disyukuri dimana sampai dengan hari ini masih diberi nikmat sehat, tidak tersandung masalah etik atau hukum sehingga bisa terus bekerja dan mengabdikan diri pada negara guna melayani masyarakat sampai kemudian pemerintah memberikan penghargaan. Perlu disyukuri karena dari 1,6 juta penduduk Kabupaten Tegal jumlah pegawai adalah 9.515 orang. 
 
Sebagai aparatur yang memiliki integritas tentu punya sikap dan cara pandang yang lebih luas saat menerima SKKP. "PNS berintegritas akan bermuhasabah, akan mengintrospeksi diri, mengevaluasi tugas dan tanggungjawab selama ini, sudahkah menjadi pribadi yang menjadi figur dan panutan akan perilaku hidup bersih dan sehat, dan tidak bermewah-mewahan?" ungkap Bupati.  ASN yang berhasil bukan hanya berhasil dikantor atau tempat kerja, tetapi berhasil juga di keluarga dan lingkungan masyarakat.
 
Diakhir pengarahannya Bupati Umi Azizah berpesan bahwa di era media sosial saat ini semua bisa melihat, "sawang sinawang" untuk kemudian mengekspresikannya lewat unggahan statusnya di media sosial. sementara kecemburuan sosial bisa menjadi faktor pemicu distrubed publik yang berawal dari perilaku aparatur pemerintah. Oleh karena itu apabila mengikuti rapat-rapat dihotel, dinas luar, makan di restoran dan sebagainya, tidaklah perlu mengunggahnya di media sosial. "Semoga kenaikan pangkat ini menjadi sarana refleksi bagi kita dalam menjalankan tugas-tugas menjadi lebih baik lagi" tutup Bupati (why).