Selasa, 31 Oktober 23 bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal kembali diserah terimakan Surat  Keputusan Pemberhentian dan pemberian Pensiun kepada sembilan puluh satu PNS. SK Pensiun yang diterimakan pada kesempatan terbut adalah bago PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Januari dan 1 Februari 2024, dengan rincian sebagi berikut:

  • Golongan ruang IV/d: 4 orang
  • Golongan ruang IV/c: 29 orang
  • Golongan ruang IV/b: 27 orang
  • Golongan ruang IV/a: 13 orang
  • Golongan ruang III/c: 9 orang
  • Golongan ruang III/b: 3 orang
  • Golongan ruang III/a: 4 orang
  • Golongan ruang II/d: 2 orang

Adapun PNS yang akan memasuki purna tugas berasal dari 18 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 71 orang dan sisanya sebanyak 20 orang berasal dari 17 OPD lainnya.

Pada kesempatan tersebut Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tegal Dra. Umi Azizah didampingi oleh Kepala BKPSDM Bapak Mujahidin., SH., MH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Fakihurrokhim, S.Sos., MM serta Kepala Bank Jateng Cabang Slawi Bapak Setyo Aji kepada:

  • Ali Imron, S.IP dari Dinas Perhubungan
  • Sri Rahayuningsih, S.Pd dari SDN Kedungkelor 02 Kecamatan Warureja
  • Mufrolin, S.Pd.SD dari SDN Pegirikan 03 Kecamatan Talang
  • Sudarto dari Dinas Lingkungan Hidup

Dalam sambutannya Bupati Tegal berpesan agar para PNS yang akan memasuki masa purna tugas dapat menyambut masa pensiun dengan hati gembira dan tetap bahagia. Pensiun bukan alasan untuk tidak menjadi produktif melainkan pada masa purna tugas nanti kita bisa melakukan banyak hal yang bermanfaat yang belum sempat dilakukan saat masih aktif menjadi PNS. Kita juga bisa menghabiskan lebih banyak waktu berkualitas dengan suami/ istri, anak bahkan cucu-cucu. Intinya tetaplah bahagia dan tetaplah produktif memasuki masa purna tugas.