Slawi,- Bertempat di Aula BKPSDM, untuk kesekiankalinya BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan Coaching Clinic tentang Penyusunan dan Penilaian Kinerja ASN melalui aplikasi e-kinerja yang dibangun dan dikembangkan oleh BKN. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti Choaching Clinic pada Senin (04-12-2023) adalah perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perikanan, dan Bappedalitbang. Dalam sambutan pengarahannya, Siti Safuroh, SH, MH. selaku Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja Aparatur menyampaikan bahwa BKPSDM telah melaksanakan sosialisasi Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN beberapa waktu lalu kepada seluruh pejabat pengelola kepegawaian perangkat daerah. Guna mendukung percepatan pemenuhan Sasaran Kinerja Pegawai dan atas permintaan beberapa perangkat daerah, BKPSDM menyelenggarakan Coaching Clinic secara terjadwal kepada ASN pada perangkat daerah.
 
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN. Aplikasi E-kinerja ini terdiri dari: 1) perencanaan kinerja; 2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN; 3) penilaian kinerja pegawai ASN; dan 4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN. Dengan aplikasi e-kinerja penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN dapat dilakukan dengan cepat dan tepat karena tidak diperlukan lagi mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan data penilaian kinerja.
 
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Tegal Azhar Sofiyanto, SE, MM dan Kusumawati, S.Ipem memberikan materi dan pendampingan selama kegiatan Coching Clinic. Disampaikan bahwa SKP merupakan rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian, bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati antara pegawai dan atasan langsungnya. SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai.
 
"Skema dan pondasi SKP berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 sama dengan SKP berdasarkan PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2021, yang membedakan adalah pada penilaian akhir harus memiliki bukti dukung dan ekspektasi pimpinan yang nantinya diharapkan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan" jelas Azhar. Dengan implementasi aplikasi ini, kinerja pegawai dapat lebih terukur dengan selalu menjunjung prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 
 
Terdapat dua aplikasi e-kinerja yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Pertama adalah Aplikasi E-Kinerja BKN dengan alamat https://kinerja.bkn.go.id digunakan untuk menyusun SKP dan melakukan penilaian SKP, sedangkan aplikasi E-Kinerja dengan alamat https://ekinerja.tegalkab.go.id dimanfaatkan untuk menotulensi aktivitas harian ASN serta bagi atasan langsung untuk menilai aktivitas harian bawahannya sehingga TPP diberikan sesuai dengan kinerja harian ASN.  (tr)