Pati,- Sebagai salah satu bentuk pengakuan dan apresiasi atas prestasi ASN, Pemerintah Daerah berupaya untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang dilakukan oleh ASN karena dinilai telah menyumbangkan karya/ide baru/inovasi yang bermanfaat bagi daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pati Muh. Saiful Ikmal, S.STP, M.Si saat menerima Tim Kaji Tiru BKPSDM Kabupaten Tegal yang dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Mujahidin, SH, MH  pada Selasa (05-12-2023) bertempat di ruang excellent Kantor BKPP Kabupaten Pati Jl. Kolonel Sugiyono No.8 Pati.
 
Hadir menerima Tim BKPSDM Kabupaten Tegal antara lain Sekretaris BKPP Kabupaten Pati Rizki Hermanu, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja (PKK) Nono Harjono, dan pejabat fungsional dan administrasi pada Bidang PKK. Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PPEKA), Analis SDM Aparatur pada Bidang PPEKA, perencana dan pengelola disiplin pegawai pada BKPSDM Kabupaten Tegal.
 
Pada kesempatan tersebut, Kabid PKK Kabupaten Pati menjelaskan secara detail kegiatan pemberian penghargaan kepada ASN Berprestasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Tujuan diberikannya penghargaan, tingkat partisipasi ASN, proses pelaksanaan sampai dengan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Pati.
 
Diskusi, tanya jawab dan pemecahan permasalahan serta alternatif solusi dikaji secara bersama-sama oleh Tim BKPP dan Tim BKPSDM sehingga pemberian penghargaan kepada ASN Berprestasi pada tahun-tahun mendatang dapat dilaksanakan lebih adil, berimbang dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja ASN. 
 
Diakhir kegiatan, disepakati bersama bahwa agar pemberian penghargaan kepala ASN berprestasi ini dapat menjadi pemacu dan pemicu sekaligus memotivasi ASN lainnya untuk terus meningkatkan kinerja yang akan berkontribusi positif terhadap peningkatan kinerja organisasi. Sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat/pemersatu bangsa, ASN harus dapat memposisikan diri dengan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (tr)