Slawi,- Sekretaris daerah Kabupaten Tegal mewakili Bupati Tegal melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi 349 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal pada Rabu (06-12-2023) bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal. Adapaun pejabat fungsional yang dilantik adalah pejabat fungsional rumpun kesehatan, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional teknis lainnya.
 
Amir Makhmud, SE, M.Si menyampaikan selamat kepada pejabat fungsional yang baru dilantik, beliau menegaskan bahwa dengan ditetapkannya status pegawai fungsional maka akan semakin memmantapkan semangat pengabdian dalam bekerja melayanai masyarakat. Hal ini karena pejabat yang mengedepankan prinsip profesionalisme sangat diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintahan yang selalu dituntut inovasti dan adaptif terhadap perubahan yang cepat dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. "Semangat pengabdian, memegang teguh integritas, menjunjung tinggi profesional, etika profesi serta mampu memberikan telaah ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan dilingkungan organisasi, sudah diharapkan oleh pemerintah daerah" ujar Sekda. 
 
Pejabat Fungsional ikut menjadi bagian yang mengakselerasi kinerja organisasi pelayan publik dalam merespon berbagai tuntutan pelayanan yang semakin meningkat, khususnya dalam era digital sosiety 5.0.
sebagai abdi pelayan masyarakat dituntuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional, dan sabar menghadapi karakter masyarakat yang beragam.
 
Sekretaris daerah berpesan bahwa pejabat fungsional yang dilantik khususnya dari formasi kesehatan  untuk  dapat meningkatkan usia harapan hidup masyarakat yang saat ini berada pada angka 73,93 tahun. Selain itu, stunting yang masih menjadi permasalahan pembangunan. Prevelansi stunting agar bisa ditekan dibawah 14 % tahun 2024. Pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa agar dalam melakanakan tugasnya menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, tidak diskriminatif dan akuntabel. "terapkan praktek pengadaan barang/jasa yang baik, meningkatkan efisiensi penggunan uang negara, menekan kebocoran anggaran dan terwujudnya pemerintahan yang bersih melayani.
 
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik sangat tergantung pada kemampuan aparatur di perangkat daerah yang secara cepat mampu memberikan layanan terbaik dan memberikan analisis serta kajian di unit kerja. Oleh karena itu pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai dan diterapkan di lingkungan unit kerja karena akan mempermudah tugas-tugas, serta memudahkan pimpinan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. (tr)