Slawi,- BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat (KP), bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Tegal pada Senin (11-12-2023). Sosialisasi dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi KP Tahun 2024 dan diikuti secara luring oleh 48 pejabat pengelola kepegawaian dari 40 perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, serta secara daring yang diikuti oleh KWK Dikbud dan SMP Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, UPTD Wisata Kesehatan Jamu, UPTD Laboratorium Kesehatan, dan UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
 
Sosialisasi dan rapat koordinasi dilaksanakan sehubungan adanya perubahan peraturan kepegawaian antara lain Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
selain itu juga sehubungan adanya kebijakan Satu Data ASN, Percepatan layanan kenaikan pangkat dan digitalisasi melalui aplikasi SIASN, dan adanya perubahan peraturan tersebut berdampak pada persyaratan usul KP.
 
Periode KP mulai tahun 2024 terdiri dari 6 kali periode, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember."Walaupun kebijakan periodisasi KP ditambah, namun persyaratan KP tetap sama. Periodisasi ini merupakan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesempatan bagi PNS untuk mendapatkan penghargaan dan peningkatan kinerja" tutur Kabid Mutasi Promosi.
 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengusulan kenaikan pangkat tahun 2024 adalah (1). Pastikan PNS yang diusulkan KP telah memenuhi syarat masa kerja, PAK dan persyaratan lainnya; (2) Pejabat fungsional (PF) yang akan diusulkan KP menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja; (3) Penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN; (4) PNS yang belum diangkat dan dilantik ke dalam JF, maka tidak diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF; (5) PF yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajibmelampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi; (6) PF tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan, maka dapat diusulkan KP setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi syarat.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah : (1) memenuhi AK kumulatif; (2) lulus uji kompetensi; (3) tersedia peta jabatan; (4) kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan; (5) penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam dua tahun terakhir; (6) telah dua tahun dalam pangkat terakhir; dan (7) memenuhi persyaratan KP sesuai ketentuan perundangan. Pengusulan KP wajib melalui tautan/link https://s.id/KP-2024-KAB-TEGAL dan setiap periodenya akan diinformasikan melalui surat edaran Kepala BKPSDM. (why)