Slawi,- "Mudah-mudahan amanat yang disemangatkan membawa manfaat, baik serta hasil yang maksimal dalam upaya meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah. Semakin mempertebal semangat pengabdian untuk mengawal upaya pemenuhan standar nasional dalam penyelenggaraan pendidikan demi satu tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa" demikian disampaikan Bupati Umi Azizah dalam sambutan pengarahannya setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengawas Sekolah, Kepala SMP, Kepala SD dan Kepala TK Negeri Pembina yang berlangsung di Pendopo Ki Gede sebayu pada Jum'at (15-12-2023).
 
Kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran termasuk pengelolaan dana BOS. Bupati Tegal menegaskan bahwa Kepala sekolah yang paling mengetahui kebutuhan sekolah, sementara pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial berperan melakukan pemantauan pembinaan evaluasi dan menilai kinerja kepala sekolah dan guru, memastikan delapan standar pendidikan nasional terlaksana di sekolah. 
 
Kepala sekolah adalah pemegang diskresi dana BOS, kepala sekolah yang paling mengetahui kondisi kelayakan guru honorer. Untuk itulah dana BOS baik reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Tujuanya adalah untuk memangkas birokrasi, meminimalisir pungli oleh dinas disamping sekolah bisa lebih cepat menerima dan menggunakan untuk operasional sekolah.
 
Hal ini bertujuan untuk mengatasi persoalan kepala sekolah yang seringkali harus menarik pungutan ke orang tua atau menggadaikan uang pribadinya untuk keperluan sekolah karena adanya keterlambatan dana BOS. Oleh karena itu mulai saat ini kepala sekolah harus dapat memastikan tidak boleh ada keluhan orang tua siswa yang keberatan karena masih dipungut oleh pihak sekolah.
 
Jangan ragu untuk membuka informasi penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kepala sekolah yang menjadi obyek pemerasan pihak-pihak tertentu atau bahkan sampai dilaporkan ke Komisi Informasi ataupun ke Aparat Penegak Hukum.
 
Sebagai kepala sekolah dituntut adaptif dalam mendukung kurikulum merdeka belajar, mampu mengelola dan mengembangkan kurikulum untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia "learning loss" yaitu hilangnya pengetahuan dan kemampuan peserta didik, baik secara spesifik atau umum yang sudah tertinggal selama 20 tahun. Pemerintah telah menyiapkan kurikulum merdeka yang mau tidak mau harus siap, jangan sampai implementasi kurikulum merdeka membuat kesenjangan prestasi belajar semakin tajam. Sekolah yang punya peluang maju harus didukung untuk maju dan terus melaju. Sekolah yang tertinggal harus dicarikan solusinya agar dapat sejajar dengan sekolah lain. (tr)