Slawi - BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bagi ASN di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Tegal, bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Tegal pada Selasa (23-01-2024). Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai BKPSDM mulai dari pelaksana, pengawas, administrator, fungsional dan pimpinan tinggi pratama.
 
Kegiatan bimtek mendasari edaran Mendagri nomor: 100.4.4.1/8557/SJ tanggal 30 November 2022 tentang Penggunaan Klasifikasi arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka implementasi SRIKANDI sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Perbup Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Elektronika.
 
Launching aplikasi SRIKANDI yang merupakan salah satu aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)telah dilakukan oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam, Mahmud MD pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu, dan secara bertahap terus disempurnakan untuk selanjutnya diimplementasikan oleh Instansi pusat dan Pemerintahan Daerah. Sedangkan di instansi Pemerintah kabupaten Tegal, saat ini mulai diterapkan dan diharapkan pada bulan Februari 2024 seluruh perangkat daerah sudah menggunakan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kerasipan dinamis.
 
Narasumber Bimtek adalah Arsiparis Terampil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, Ikhlasul Amal A.Md dan Najma Nazaretha Zakkiyah, A.Md yang memberikan tutorial dan praktek secara lengkap kepada seluruh peserta mulai dari pengenalan fitur-fitur dalam srikandi sampai dengan pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas antar-instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat.
 
Ichlasul menyampaikan bahwa aplikasi SRIKANDI berbasis cloud dan disimpan di Pusat Data Nasional (arsip.go.id) sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri. Keunggulan dari SRIKANDI adalah bahwa bagi pakai arsip lintas unit kerja/instansi dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan aman. Selain itu, pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas antar-instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat, dan pengelolaan naskah sebagai arsip dapat dilakukan secara lebih mudah oleh unit kerja.
 
Dalam sesi pengarahannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, SH, MH menegaskan bahwa BKPSDM Kabupaten Tegal akan menerapkan Aplikasi SRIKANDI, oleh karena itu seluruh pegawai harus dapat menguasai aplikasi ini. naskah dinas yang belum tersedia dalam aplikasi ini agar diinvetarisasi dan disulkan ke Dinas Perpusip agar dapat disediakan file borangnya. (tr)