Selasa (30/01/2024) bertempat di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Pj. Bupati Tegal @agustyarsyah memberikan pengarahan kepada Kepala perangkat daerah dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Dalam pengarahan Pj Bupati mengingatkan tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024
 
Pj. Bupati menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN antara lain di sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
 
“Dalam hal ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor : 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah. Agustyarsyah juga menambahkan difinisi netralitas yaitu ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua” tambahnya
 
Sesuai dengan peraturan yang ada maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan di kenakan sangksi mulai dari sangsi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka / tertutup sampai hukuman disiplin sedang dan hukuman displin berat. Untuk itu pihaknya meminta apabila ada ASN dibawah kendali kepala dinas dan terindikasi kurang atau tidak netral secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN.
 
“ Setelah pengarahan ini, pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator untuk mensosialisasikan, memberikan pengarahan dan mengingatkan kembali kepada aparatur sipil Negara pada lingkup kerja masing-masing  terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024” tegas agustyarsyah  (mm)