Penjabat Bupati Tegal  Agustyarsyah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 92 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat, Selasa (23/01/2024) pagi.
 
Dalam sambutannya Pj Bupati Tegal meminta meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif setelah memasuki masa purna tugas atau pensiun. Terkait dengan hat tersebut, pihaknya telah menyiapkan pelatihan pembekalan purna tugas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.
 
Menurut Agustyarsyah, pelatihan kecakapan ini sangat penting untuk melatih PNS agar lebih siap memasuki masa pensiun. Adapun  PNS yang menerima SK ini telah mencapai batas usia pensiun, terhitung tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024.
 
Pada kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas dedikasi pengabdian para PNS purna selama menjalankan tugasnya di pemerintahan. “atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu penerima SK pensiun atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini dalam menjalankan tugas pemerintahan, membangun optimisme melalui kepemimpinan, keteladanan dalam melayani masyarakat, juga karya nyata selama ini sebagai legasi baik yang bermanfaat bagi organisasi, bagi staf penerus yang akan melanjutkan kerja-kerja pemerintahan ke depan. Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin dalam laporannya merinci ada 98 orang yang menerima SK pensiun kali ini. Mereka berasal dari 19 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 64 guru dan sisanya 28 orang berasal dari nonguru,” tuturnya. (mm)