Kab.Tegal (19-02-2024),- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal kembali menyelenggarakan penilaian potensi dan kompetensi bagi ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Tegal. Bertempat di aula Gedung Dadali, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Bapak Amir Makhmud, SE., M.Si hadir mewakili Bapak Penjabat Bupati untuk membuka dan memberikan sambutan pada  acara pembukaan dan pengarahan pelaksanaan Penilaian Potensi dan Kompetensi bagi PNS tahun 2024 ini.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kabupaten Tegal berupaya untuk mewujudkan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh suatu jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon / pejabat yang menduduki jabatan tersebut, hal ini sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal menyelenggarakan pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu tahapan dalam rangkaian kegiatan Penilaian kompetensi tersebut adalah Pemberian Pengarahan Teknis. Penilaian Potensi dan Kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ini dilaksanakan oleh UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal dengan tahapan pelaksanaan yang terdiri dari:

  1. Pengarahan
  2. Psikometri
  3. Leaderless Group Discussion (LGD)
  4. Wawancara

Kegiatan Penilaian Kompetensi PNS Kabupaten Tegal tahun 2024 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu Batch 1 dibulan Febuari, Batch 2 dibulan Mei dan Batch 3 dibulan Agustus. Adapun Peserta Penilaian Kompetensi PNS Batch 1 ini sejumlah 66 (enam puluh enam) orang dari 35 (tiga puluh lima) OPD, setelah dilakukan desk verifikasi dan klarifikasi dengan OPD terkait.

Disampaikan pula dalam laporan penyelenggara oleh Kepala BKPSDM Bapak Mujahidin, SH., MH bahwa untuk kegiatan penilaian potensi dan kompetensi kali ini UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal bekerjasama dengan UPT Penilaian Kompetensi BKPSDM Pemalang, BKPSDM Kabupaten Cilacap, BKPSDM Kabupaten Karanganyar, dan BKPSDM Kabupaten Salatiga.

Acara Pembukaan dan Pengarahan Penilaian Potensi Kompetensi PNS diakhiri dengan pengarahan teknis oleh Ketua Penyelenggara Penilaian Potensi dan Kompetensi PNS sekaligus Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal Bapak Andhika Arif Maulana, M.Psi., Psikolog. (ek)