Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil, BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan penyerahan surat perintah & perjanjian tugas belajar dan surat keterangan gelar bagi PNS periode Maret 2024 di Aula BKPSDM pada Kamis (28/03/2024)
 
Penyerahan secara simbolis surat tugas belajar dan keterangan penggunaan gelar oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin  didampingi Kepala Bidang PSDM Agus Triono
 
Kepala BKPSDM Mujahidin dalam sambutan pengarahannya menyampaikan selamat bagi bapak ibu yang telah menyelesaikan pendidikan dan selamat menempuh pendidikan bagi PNS yang hari ini menerima surat tugas belajar 
 
Pemberian tugas belajar adalah pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS, sehingga bapak ibu setelah selesai pendidikan diharapkan kinerja dan dedikasinya meningkat tambah mujahidin
 
Kepala Bidang Pengembangan SDM Agus Triono setelah kegiatan penyerahan menyampaikan jumlah PNS yang menerima surat tugas belajar sebanyak 20 orang dengan perincian melanjutkan ke jenjang S3 1 orang, jenjang S2 9 orang, jenjang S1 1 orang, jenjang D-IV 4 orang dan Profesi Kebidanan 5 orang
 
Sedangkan PNS yang menerima keterangan penggunaan gelar sebanyak 28 orang dengan perincian jenjang S2 3 orang, jenjang S1 3 orang, jenjang D-IV 7 orang dan Profesi kebidanan 15 orang
 
Agus menambahkan selain penyerahan surat tugas belajar dan surat keterangan gelar pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengarahan terkait kewajiban PNS dalam melanjutkan pendidikan