Selasa (25/06/2024) sebanyak 125 PNS Pemerintah Kabupaten Tegal mengikuti ujian kedinasan tahun 2024. Kegiatan ujian kedinasan yang difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan titik lokasi ujian di Ruang Laboratorium Komputer SMK N 6 Surakarta Jalan Adi Sucipto Kota Surakarta. 
 
Ujian kedinasan terdiri dari ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Ujian dinas tingkat I dan II merupakan syarat bagi PNS yang nantinya akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi, yaitu ujian dinas tingkat I  untuk kenaikan pangkat Pengatur tingkat I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat Penata Tk I (III/d) menjadi Pembina (IV/a). Sedangkan untuk Ujian Penyesuaian Ijazah yaitu Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah atau Diploma yang pangkatnya masih dibawah jenjang pangkat berdasarkan pendidikan yang diperolehnya.
 
Kepala Bidang Pengembangan SDM, Agus Triono yang hadir mendampingi dan monitoring pelaksanaan ujian, menerangkan bahwa jumlah peserta sebanyak 125 orang terdiri 1 peserta UPKP Tingkat I, 38 peserta UPKP Tingkat III, 1 peserta UPKP Tingkat IV, 71 peserta Ujian Dinas Tingkat I dan 14 peserta Ujian Dinas Tingkat II. Ujian menggunakan tes menggunakan media computer (TMMK) dengan menggunakan passing grade.” terang Agus.
 
Agus menambahkan berkaitan dengan sistem TMMK yang digunakan pada ujian, pelaksanaan ujian berlangsung dengan jujur, objektif dan transparan serta nilai setiap setiap peserta dapat langsung diketahui sesaat setelah ujian berakhir
 
Dari pelaksanaan ujian kedinasan tahun 2024, untuk peserta Ujian Dinas peserta yang mendapatkan nilai diatas passing grade sebanyak 74 orang dan 11 orang nilai dibawah passing grade sedangkan untuk ujian penyesuaian kenaikan pangkat peserta yang memperoleh nilai diatas passing grade sebanyak 9 orang dan 31 orang dibawah passing grade kata agus
 
Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan menerima surat tanda lulus dan bagi yang belum lulus dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya (mm)