SLAWI – Sebanyak 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Amangkurat, Selasa (13/08/2024). 
 
SK Pensiun tersebut diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, kepada PNS yang akan memasuki masa purna tugas per 1 November dan 1 Desember 2024.
 
Dalam sambutannya, Sekda Amir Makhmud menyampaikan bahwa memasuki masa pensiun di usia senja membawa berbagai tantangan unik, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting agar masa pensiun dapat dilalui dengan tenang dan memuaskan.
 
"Merencanakan aspek keuangan, kesehatan, kehidupan sosial, dan administratif serta menyiapkan diri secara mental dan emosional adalah kunci untuk memasuki masa pensiun dengan tenang," ujar Amir Makhmud. 
 
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak selama masa pensiun.
 
"Utamakan kebutuhan pokok dan kesehatan, serta pertimbangkan dengan cermat setiap pengeluaran. Hindari godaan untuk menghabiskan dana pensiun pada hal-hal yang kurang penting," tambahnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin, melaporkan bahwa dari 81 PNS yang menerima SK Pensiun, sebanyak 79 orang akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian, sementara 2 PNS lainnya tidak mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
 
"Hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, sehingga para calon purna tugas yang hadir dapat menikmati kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdiannya secara tepat waktu" ujar mujahidin
 
Mujahidin menambahkan, kenaikan gaji yang diakibatkan oleh kenaikan pangkat pengabdian akan diterima pada bulan Oktober bagi PNS dengan TMT Pensiun 1 November 2024, dan pada bulan November bagi PNS dengan TMT Pensiun 1 Desember 2024. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan finansial bagi para PNS yang memasuki masa pensiun.