Slawi – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pengelolaan dan penilaian kinerja pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Acara tersebut berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Tegal pada Selasa (3/9/2024).
 
Dalam sambutannya, Mujahidin menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang efektif. Ia juga menjelaskan bahwa penilaian kinerja yang tepat dapat dikonversi menjadi angka kredit bagi pejabat fungsional, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kompetensi dan motivasi para PNS dalam menjalankan tugas.
 
"Pengelolaan kinerja yang baik akan berkontribusi pada pencapaian target organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Mujahidin. 
 
Mujahidin berharap agar para peserta mengikuti bimbingan teknis ini dengan sungguh-sungguh demi pengembangan karier mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Agus Triono, melaporkan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 45 PNS yang menduduki jabatan fungsional dari 28 perangkat daerah. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.
 
Agus juga menambahkan bahwa materi yang disampaikan mencakup kebijakan umum penilaian kinerja PNS, tata cara pengelolaan dan penilaian kinerja, penghitungan angka kredit, serta penyusunan dokumen dan laporan kinerja. 
 
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan panduan praktis bagi PNS dalam melakukan penilaian kinerja yang berorientasi pada angka kredit jabatan fungsional, serta memastikan bahwa proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkasnya. 
 
Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalitas PNS di Kabupaten Tegal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (mm)