Slawi - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian pasca pemberian akreditasi kepada UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, dan dipimpin oleh tim dari BKN yang terdiri dari Jules Rudolf Marolop Sibarani, Idris Arisyamsi, dan Subali. Mereka diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, beserta jajaran UPTD Penilaian Kompetensi.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian ini merupakan bagian dari upaya BKN untuk memastikan bahwa proses penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Acuan utama dalam kegiatan ini adalah Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Standar Pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pengawasan yang dilakukan oleh BKN. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN di Kabupaten Tegal. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penilaian kompetensi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan kegiatan pengawasan ini menjadi sarana penting untuk mengevaluasi kinerja kami," ujar Mujahidin.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan BKN, Jules Rudolf Marolop Sibarani, menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian pasca akreditasi ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal telah menerapkan standar penilaian kompetensi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada upaya untuk mendorong peningkatan kualitas penilaian kompetensi, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas proses penilaian.
"Kami ingin memastikan bahwa proses penilaian kompetensi yang dilakukan oleh UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal berjalan dengan baik, objektif, dan sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab BKN untuk memantau implementasi kebijakan penilaian kompetensi di seluruh wilayah," ujar Jules Rudolf.
Selain melakukan evaluasi terkait penerapan standar penilaian kompetensi, tim pengawasan BKN juga memberikan masukan-masukan untuk perbaikan ke depan. Masukan tersebut mencakup aspek teknis maupun administratif, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan penilaian kompetensi di lingkungan BKPSDM Kabupaten Tegal.
Diharapkan, melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian ini, UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN, sehingga menghasilkan data kompetensi yang akurat dan dapat diandalkan. Dengan begitu, hasil penilaian tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan karier ASN di Kabupaten Tegal, sekaligus menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian. (MM)