Slawi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal sukses menyelenggarakan seminar bertema Tata Naskah Dinas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Kamis (24/10/2024). 
 
Seminar yang merupakan seri keenam ini digelar secara hybrid, dengan ASN BKPSDM Kabupaten Tegal hadir langsung di Aula BKPSDM, sementara ASN lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom dan live streaming di YouTube.
 
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi pemerintahan, terutama dalam pengelolaan naskah dinas yang sesuai peraturan. 
 
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, menekankan pentingnya tata kelola naskah dinas yang baik dalam menunjang efisiensi administrasi dan pelayanan publik.
 
“Tata naskah dinas adalah bagian penting dari sistem administrasi negara. Setiap dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan merupakan rekam jejak yang memiliki implikasi hukum dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan,” ujar Mujahidin.
 
Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap tata naskah dinas diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembuatan dan penyimpanan dokumen. Mujahidin berharap, melalui seminar ini, para ASN bisa memperdalam ilmu tentang tata naskah dinas dan mengaplikasikannya dalam lingkungan kerja masing-masing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
Sesi utama seminar ini diisi oleh Cut Rimai Indarti, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, yang menyampaikan wawasan penting mengenai pengelolaan naskah dinas sesuai aturan serta inovasi dalam pelaksanaannya. Cut Rimai memberikan panduan bagi ASN untuk mengelola naskah dinas dengan efektif, guna mendukung terciptanya administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan profesional.
 
BKPSDM Kabupaten Tegal berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal yang kuat untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Tegal.