Slawi – Dalam rangka penyesuaian jabatan pelaksana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Desk Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang berlangsung dari 22 Oktober hingga 1 November 2024 di Ruang Bidang Mutasi dan Promosi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan terbaru.
Sebelumnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal telah menyerahkan data nominatif serta surat usulan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana kepada BKPSDM paling lambat 21 Oktober 2024. Langkah ini sebagai bagian dari proses koordinasi yang mendasari pelaksanaan desk penyesuaian.
Kegiatan desk ini dilaksanakan dengan dasar beberapa regulasi utama, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/662 Tahun 2024 tentang Hasil Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan.
Tim dari BKPSDM melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah diajukan oleh OPD dengan melakukan konfirmasi langsung kepada tim kepegawaian di masing-masing OPD. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian nomenklatur jabatan pelaksana agar selaras dengan analisis jabatan dan beban kerja yang ada di tiap unit kerja.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Tegal berharap agar proses penyesuaian nomenklatur dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, serta mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.