Slawi – Sebanyak 1.954 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyelesaikan orientasi kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BKPSDM Kabupaten Tegal, Agus Triono, dalam keterangannya pada 27 Februari 2025.
 
Agus Triono menjelaskan bahwa orientasi PPPK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK serta Keputusan Kepala LAN Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi PPPK.
 
"Kegiatan ini bertujuan untuk membekali PPPK dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta nilai dan etika yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa orientasi ini diikuti oleh 1.954 PPPK yang terdiri dari 104 tenaga teknis, 39 tenaga kesehatan, dan 1.811 tenaga pendidikan (guru). Pelaksanaannya dilakukan dalam enam tahap, mulai 7 Februari hingga 27 Februari 2025. Tahap pertama diikuti oleh tenaga teknis dan kesehatan, sementara lima tahap berikutnya diikuti oleh tenaga pendidik.
 
Materi yang disampaikan dalam orientasi ini mencakup pengenalan susunan organisasi dan tata kerja, jabatan, manajemen kinerja organisasi, penerapan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja, serta kebijakan pengembangan kompetensi bagi PPPK.
 
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta, BKPSDM Kabupaten Tegal menghadirkan narasumber dari berbagai pejabat struktural pemerintah daerah, di antaranya Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Inspektur Kabupaten Tegal, Kepala Bagian Organisasi Setda, serta Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
 
Lebih lanjut, Agus Triono menambahkan bahwa kegiatan orientasi ini menggunakan metode pembelajaran berupa ceramah, diskusi, serta pembelajaran mandiri melalui LMS SIPETIS dan Zoom Meetings. Evaluasi peserta dilakukan berdasarkan kehadiran, keaktifan dalam pembelajaran, serta hasil post-test.
 
"Peserta yang mencapai passing grade kelulusan sebesar 70,01 berhak mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal," jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, mengapresiasi kelancaran pelaksanaan orientasi ini. Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, PPPK harus memahami dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjaga sikap dan moralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Setelah peralihan status dari pegawai honorer daerah atau swasta menjadi PPPK, diperlukan penyesuaian yang cepat karena banyak tugas yang harus dilaksanakan untuk menyejahterakan serta mencerdaskan kehidupan rakyat melalui visi dan misi Bupati Tegal," ungkapnya.
 
Dengan terlaksananya orientasi ini, diharapkan PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK.
 
"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam membangun birokrasi yang lebih baik dan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah," harap Mujahidin.