Slawi – Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi kepegawaian, BKPSDM Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Kode Etik, Disiplin ASN, Gratifikasi, dan Anti Korupsi pada Selasa (11/03/2025) di Aula BKPSDM. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi kepegawaian sangat penting bagi ASN guna menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan terbebas dari praktik korupsi. Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman peserta terhadap aturan kepegawaian sebagai langkah preventif dalam mencegah dan meminimalisir pelanggaran.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang PPEKA, Siti Safuroh, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Kusumawati. Keduanya menyampaikan berbagai aspek regulasi kepegawaian, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam lingkup ASN.
Dalam pemaparannya, Siti Safuroh menjelaskan tiga jenis disiplin yang harus dipahami ASN, disiplin preventif, upaya mendorong ASN menaati standar dan norma agar tidak terjadi pelanggaran, disiplin korektif, tindakan yang diambil setelah terjadi pelanggaran guna mencegah pelanggaran lebih lanjut, dan disiplin progresif, tindakan pencegahan terhadap pengulangan pelanggaran.
Selain itu, ia juga menjelaskan jenis-jenis hukuman disiplin yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Kusumawati membahas tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN. Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme dan persyaratan pemberian tunjangan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Tegal berharap ASN semakin memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dalam menjalankan tugasnya. Dengan meningkatnya kesadaran akan kode etik dan kedisiplinan, diharapkan ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.