Slawi – BKPSDM Kabupaten Tegal kembali menyelenggarakan Kamis Belajar Seri 6 dengan tema Civil Effect Pendidikan dalam Pencantuman Gelar dan Kepangkatan bagi PNS di Lingkungan Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (13/03/2025) secara virtual melalui Zoom Meetings dan live streaming YouTube, diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari sesi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan pencantuman gelar dan sistem kepangkatan bagi PNS. Ia menegaskan bahwa pencantuman gelar yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada aspek hukum serta administrasi kepegawaian.
Mujahidin berharap melalui Kamis Belajar ini, peserta dapat memahami aturan pencantuman gelar akademik dalam dokumen resmi PNS, dampak hukum dan implikasi administratif dari pencantuman gelar yang tidak sesuai. mekanisme kenaikan pangkat serta peran gelar akademik dalam sistem kepangkatan PNS, serta pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan SDM ASN.
Sebagai narasumber, hadir Sepsa Kusumawardani, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Kantor Regional I Yogyakarta. Sepsa memaparkan regulasi, persyaratan, serta aspek teknis terkait tugas belajar PNS. Ia menekankan bahwa pencantuman gelar merupakan pengakuan resmi bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik atau vokasi yang diakui oleh kementerian yang membidangi pendidikan.
Selain itu, ia menjelaskan konsep Peningkatan Pendidikan, yakni pengakuan bagi PNS yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang lebih tinggi. Hal ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pengembangan karier serta kenaikan pangkat bagi ASN.