Slawi – Sebanyak 296 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dalam sebuah acara yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, pada Kamis (27/03/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, yang secara simbolis menyerahkan petikan SK serta memberikan sambutan kepada para ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas.
 
Dalam sambutannya, Bupati Ischak menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PNS yang menerima kenaikan pangkat. "Selamat dan sukses kepada 296 orang penerima SK Kenaikan Pangkat TMT 1 April 2025. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan," ujar Bupati Ischak.
 
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan profesionalisme bagi setiap ASN. "Saya percaya bahwa kenaikan pangkat ini telah melalui serangkaian proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
 
Bupati Ischak juga mengingatkan para ASN tentang tantangan di era digital yang terus berkembang. Digitalisasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk cara kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Oleh karena itu, saya mengajak seluruh ASN di Kabupaten Tegal untuk terus belajar dan mengembangkan diri agar mampu mengadopsi perkembangan teknologi dalam pekerjaan sehari-hari," tegasnya.
 
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, menyampaikan bahwa jumlah usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal periode 1 April 2025 yang telah ditetapkan pertimbangan teknis oleh BKN sebanyak 296 orang. Adapun rinciannya, golongan ruang IV/a ke atas sejumlah 104 orang dan golongan ruang III/d ke bawah sejumlah 192 orang.
 
“Dari jumlah tersebut, telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Tegal untuk golongan III/d ke bawah sebanyak 192 orang. Sementara itu, untuk golongan IV/a hingga IV/b ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebanyak 70 orang, dan golongan IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebanyak 34 orang,” ungkap Mujahidin.
 
Melalui pemberian kenaikan pangkat ini, diharapkan para ASN di Kabupaten Tegal semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang maju dan tangguh.