Slawi - Sebanyak 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang akan berlaku mulai TMT November dan Desember 2025. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, pada Kamis (11/09) di Pendopo Amangkurat.
 
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin, menyebutkan bahwa 81 PNS yang menerima SK terdiri dari 1 pejabat tinggi pratama, 4 pejabat administrator, 4 pejabat pengawas, 48 tenaga fungsional guru, 12 tenaga fungsional non-guru, dan 12 pelaksana
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
 
“Tentunya momen hari ini menjadi penuh makna dalam perjalanan karir Bapak Ibu sekalian, karena bukan saja menutup perjalanan panjang sebagai birokrat, tetapi juga memasuki fase baru kehidupan,” ujar Amir Makhmud.
 
Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan masa pensiun bukanlah masa yang berat, dengan adanya program Taspen, jaminan kesehatan, serta rencana kenaikan gaji dan pensiun ASN tahun 2026.
 
“Negara memberikan proteksi agar Bapak Ibu tetap dapat hidup dengan layak setelah sekian lama mengabdikan diri,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, Sekda juga mendorong para pensiunan untuk tetap produktif dengan memanfaatkan peluang usaha kekinian seperti kuliner rumahan, urban farming, atau usaha laundry. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan usaha dilakukan secara bijak dan hati-hati agar tidak mengorbankan dana pensiun.
“Kesejahteraan di masa pensiun tidak semata ditentukan oleh besarnya pensiun yang diterima, melainkan juga bagaimana kita mampu memanfaatkannya secara bijak,” tegasnya.
 
Di akhir sambutan, Sekda menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama para ASN mengabdi, serta menegaskan bahwa mereka tetap menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Tegal.
 
“Sekali ASN, selamanya pelayan masyarakat,” tutup Amir Makhmud.