Slawi — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal resmi meluncurkan program Smart Kompetensi sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses pemetaan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Kegiatan peluncuran berlangsung di Gedung Dadali, Kamis (10/10/2025), dan dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah serta ratusan ASN Pemerintah Kabupaten Tegal.
 
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas inovasi baru dalam sistem penilaian kompetensi ASN.
 
Menurutnya, peluncuran Smart Kompetensi merupakan bagian penting dari transformasi menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berbasis digital.
 
“Program ini memiliki langkah strategis bagi ASN, seperti pemetaan potensi ASN yang lebih terukur dan objektif, membangun budaya kerja berbasis kinerja dan kompetensi, serta menjadi investasi jangka panjang dalam meningkatkan daya saing Kabupaten Tegal,” ujar Amir.
 
Ia menambahkan, dengan adanya Smart Kompetensi, Pemerintah Kabupaten Tegal akan lebih mudah memetakan potensi dan kebutuhan pengembangan SDM aparatur.
 
Amir optimis program ini akan mendorong lahirnya ASN yang unggul, kompeten, dan siap menghadapi tantangan di era digital, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
 
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran Smart Kompetensi merupakan wujud dari semangat reformasi birokrasi dan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
 
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen penuh mengimplementasikan sistem merit sebagai kunci dalam mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
“Selama ini, pemetaan kompetensi ASN di Kabupaten Tegal masih mengandalkan metode assessment center yang membutuhkan waktu lama dan sumber daya besar. Dari total 10.898 ASN, baru sekitar 1.604 atau 12,42 persen yang sudah mengikuti assessment center,” jelas Mujahidin.
 
Untuk menjawab tantangan tersebut, BKPSDM mengembangkan inovasi digital melalui Smart Kompetensi, yang mengintegrasikan sistem Computer Based Test (CBT) dengan fitur baru untuk penilaian kompetensi ASN.
 
Pelaksanaan program ini berpedoman pada Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN.
 
“Smart Kompetensi bukan sekadar sistem, melainkan wujud nyata dari semangat reformasi birokrasi yang menempatkan ASN sebagai pelayan publik yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” imbuhnya.