BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setiawan, pada Senin (27/10).
 
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan standar pelayanan publik BKPSDM Kabupaten Tegal sekaligus menjaring masukan dan saran perbaikan dari para peserta. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi aturan terbaru mengenai penilaian kompetensi dan penerapan disiplin ASN oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, dan Kepala Bidang PPEKA, Siti Safuroh.
 
Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tegal, Dian Irawati, menjelaskan Forum Konsultasi Publik ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dan organisasi profesi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
 
Dian menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
“Forum ini bertujuan untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di BKPSDM Kabupaten Tegal. Sekaligus menjadi sarana evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan agar lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel,” pungkasnya.