BKPSDM Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 17 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian dari 48 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Rabu (29/10).
 
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PPEKA) BKPSDM Kabupaten Tegal, Siti Safuroh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola kepegawaian dalam menerapkan aturan disiplin ASN di masing-masing perangkat daerah.
 
Lebih lanjut, Safuroh menuturkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berisi pemaparan materi, tetapi juga simulasi penyelesaian kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN. Peserta dibagi menjadi empat kelompok dengan studi kasus berbeda, lalu mempresentasikan hasil diskusi dan saling bertukar pandangan.
 
Melalui kegiatan ini, Safuroh mengharapkan pengelola kepegawaian di setiap OPD semakin siap dan terampil dalam menangani permasalahan kedisiplinan ASN secara tepat dan sesuai ketentuan.