Slawi — Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Januari dan 1 Februari 2026, secara resmi menerima Surat Keputusan Pensiun pada Kamis (6/11/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin.
Dalam sambutannya, Sekda Amir menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para PNS atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus atas pengabdian Bapak dan Ibu sekalian. Pengabdian panjang yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Tegal,” ujar Amir.
Lebih lanjut, Amir juga menyampaikan permohonan maaf, apabila selama masa pengabdian pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan para ASN, terutama dalam hal kesejahteraan.
“Kami menyadari masih ada keterbatasan dalam memberikan kesejahteraan yang ideal. Namun kami berharap semangat pengabdian dan rasa cinta terhadap Kabupaten Tegal tetap terjaga,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Amir mengucapkan selamat dan sukses kepada para PNS yang memasuki masa purna tugas, seraya mendoakan agar senantiasa diberi kesehatan, kebahagiaan, dan semangat untuk terus berkarya di tengah masyarakat.
“Masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal untuk berkontribusi dalam bentuk yang berbeda—lebih santai, namun tetap bermakna,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, menambahkan bahwa penyerahan SK pensiun merupakan bentuk penghargaan dan wujud perhatian pemerintah daerah kepada ASN yang telah menuntaskan masa baktinya dengan baik.
“Kami berharap momentum ini menjadi awal bagi para purna tugas untuk menikmati masa pensiun dengan bahagia, tetap aktif, dan berperan positif di lingkungan masyarakat,” ujar Mujahidin.