BKPSDM Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (17/11/2025) dalam rangka penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur perencanaan kebutuhan pegawai secara terukur dan sesuai prinsip manajemen ASN.
Pada kesempatan tersebut, Tri Priyo Laksono, Kepala Bidang PPIK, memaparkan materi terkait ketentuan penyusunan kebutuhan ASN, meliputi prinsip, dasar hukum, serta mekanisme penetapan kebutuhan pegawai. Sementara itu, Andri Ariyanto, Penelaah Teknis Kebijakan, memberikan penjelasan teknis mengenai pengisian formulir usulan kebutuhan ASN yang wajib diisi oleh masing-masing perangkat daerah.
Tri Priyo menegaskan pentingnya ketepatan dalam penyusunan usulan kebutuhan ASN untuk tahun mendatang.
Ia menyampaikan, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyusun usulan kebutuhan ASN secara akurat, terukur, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Usulan tersebut akan menjadi dasar penting dalam perencanaan formasi ASN Tahun 2026 agar mampu memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” tambah Tri Priyo.