Sebanyak 3.962 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Kabupaten Tegal resmi menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, pada Rabu (03/12/2025) bertempat di Lapangan Pemda Kabupaten Tegal. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tegal, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta Kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dalam amanatnya, Bupati Ischak menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para tenaga non-ASN yang kini resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Atas nama pribadi dan sebagai Bupati Tegal, saya mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN,” ujar Ischak.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bupati menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengoptimalkan pelayanan publik di berbagai bidang prioritas.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui penguatan SDM yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Dengan PPPK Paruh Waktu, pemerintah dapat mengoptimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran secara penuh,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ischak menjelaskan sesuai data dari BKPSDM Kabupaten Tegal dari 3.966 formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkab Tegal ke BKN, sebanyak 3.965 dinyatakan memenuhi syarat, kecuali satu orang yang TMS karena ijazah tidak sah. Dari jumlah tersebut, 3.962 SK dapat diserahkan karena satu orang dibatalkan kontraknya dan dua orang lainnya mengundurkan diri sebelum penetapan SK.
“Data ini menunjukkan betapa pentingnya komitmen, integritas, serta kesiapan menjalankan pengabdian sebagai bagian dari ASN,” tegas Ischak.
Bupati Ischak memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menunjukkan ketekunan selama proses rekrutmen dan pengabdian sebagai tenaga paruh waktu.
“Perjalanan panjang pengabdian panjenengan bukan sekadar pekerjaan, tetapi wujud kontribusi nyata bagi pelayanan masyarakat di Kabupaten Tegal. Undang-Undang ASN mengamanatkan bahwa setiap ASN harus profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa ketekunan dan kesungguhan para PPPK Paruh Waktu mencerminkan nilai gotong royong dalam membangun Kabupaten Tegal yang lebih maju dan sejahtera.