Slawi – Kamis (08/01/2026) menjadi momen penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Sebanyak 220 PPPK secara resmi menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagai kelanjutan masa pengabdian mereka.
 
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja tersebut diikuti oleh PPPK Guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perawat Terampil RSUD dr. Soeselo, serta PPPK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
 
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Priyo Laksono, menyampaikan bahwa seluruh PPPK yang menerima perpanjangan telah melalui proses evaluasi kinerja oleh atasan langsung dan BKPSDM.
 
“Sebanyak 220 PPPK diberikan perpanjangan perjanjian kerja setelah dinyatakan memenuhi hasil evaluasi kinerja,” jelasnya.
 
Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah sekaligus komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
 
Tri Priyo berharap, melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, para PPPK dapat terus menjaga semangat pengabdian, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
 
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap para PPPK tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (MM)