Slawi – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun kepada 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Maret dan 1 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, Kamis (22/01/2026).
 
Dalam sambutannya, Ahmad Kholid menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PNS yang akan mengakhiri masa pengabdiannya. Ia menegaskan bahwa berbagai capaian dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tegal tidak terlepas dari kontribusi nyata seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja dengan dedikasi dan tanggung jawab.
 
“Pengabdian, loyalitas, dan kerja keras Bapak/Ibu sekalian telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Tegal,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Ahmad Kholid berharap para PNS yang memasuki masa purna tugas dapat menikmati waktu bersama keluarga dengan penuh rasa syukur, senantiasa menjaga kesehatan, serta tetap berperan aktif di masyarakat dengan menebarkan nilai-nilai kebijaksanaan, integritas, dan kepedulian sosial.
 
Kepada ASN yang masih aktif bertugas, Plh Bupati Tegal berpesan agar momentum purna tugas ini menjadi pengingat bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang memiliki batas waktu. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.