Pemerintah Kabupaten Tegal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Mei hingga 1 Juni 2026. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/02/2026) di Pendopo Amangkurat.
 
Penyerahan SK pensiun dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal yang mewakili Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman. Kegiatan ini merupakan bentuk kepastian administrasi bagi para aparatur sipil negara sekaligus sebagai penghormatan negara atas pengabdian mereka selama menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
 
Dalam sambutan Bupati Tegal yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, disampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada 77 PNS yang akan memasuki masa purna tugas.
 
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tegal, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 77 Pegawai Negeri Sipil yang hari ini menerima Surat Keputusan Pensiun. Penyerahan SK ini merupakan bentuk kepastian administrasi sekaligus wujud penghormatan negara atas masa bakti dan pengabdian yang telah Bapak dan Ibu curahkan,” demikian sambutan Bupati Tegal.
 
Bupati Tegal menilai, selama masa pengabdian para PNS telah berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal. Dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab yang ditunjukkan para aparatur tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan daerah.
 
Bupati Tegal juga berpesan agar para PNS yang memasuki masa purna tugas dapat menyambut fase kehidupan selanjutnya dengan penuh rasa syukur, ketenangan, dan optimisme. Masa purna tugas ditegaskan bukan sebagai akhir pengabdian, melainkan peralihan peran untuk tetap memberikan kontribusi positif di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
 
“Pengalaman, pengetahuan, serta nilai-nilai kedisiplinan dan integritas yang telah terbangun selama bertugas merupakan modal berharga untuk tetap menjadi teladan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
 
Pemerintah Kabupaten Tegal, kata Bupati, terus berkomitmen mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, tertib, dan akuntabel. Penyerahan SK Pensiun ini menjadi bagian dari komitmen tersebut sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta penghargaan yang layak kepada aparatur negara.