Slawi – BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi terkait gratifikasi, benturan kepentingan, kode etik, kedisiplinan, serta Peraturan Bupati Tegal tentang Tambahan Penghasilan ASN, Rabu (8/4), bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Tegal.
 
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Priyo Laksono, dan diikuti oleh para pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
 
Dalam sambutannya, Tri Priyo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas dan kedisiplinan ASN.
 
“Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan, baik terkait gratifikasi, benturan kepentingan, maupun penegakan disiplin ASN. Harapannya, pemahaman ini bisa diterapkan secara konsisten di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
 
Ia juga mendorong para peserta untuk menyebarluaskan materi yang diperoleh kepada rekan kerja di unit masing-masing agar pemahaman dapat merata di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
 
Materi dari Inspektorat dan BKPSDM
 
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Tegal. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal, Daryanti, menyampaikan materi terkait pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan.
 
Dalam paparannya, Daryanti menekankan pentingnya kewaspadaan ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari agar terhindar dari potensi pelanggaran.
 
“Gratifikasi dan benturan kepentingan seringkali terjadi tanpa disadari. Oleh karena itu, ASN perlu memahami batasan dan aturan yang berlaku agar tetap menjaga integritas dalam bekerja,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Tegal, Siti Safuroh, menyampaikan materi terkait kode etik, disiplin ASN, serta kebijakan tambahan penghasilan pegawai.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terhadap berbagai regulasi kepegawaian.
 
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan ASN memahami aturan yang berlaku, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran,” ungkapnya.
 
Dorong ASN Profesional dan Berintegritas
 
Lebih lanjut, Siti Safuroh menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal saat ini dihadapkan pada tantangan untuk mewujudkan ASN yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dicapai apabila ASN memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan disiplin.
 
“ASN tidak hanya dituntut kompeten, tetapi juga harus memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Pemahaman terhadap aturan menjadi kunci agar ASN dapat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.