Sebanyak 293 calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Senin (04/05/2026), di Pendopo Amangkurat.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengadaan aparatur sipil negara Tahun Anggaran 2024. Dari total formasi sebanyak 300 orang, terisi 294 formasi, dengan satu formasi dialihkan ke Kementerian Pertanian, sehingga sebanyak 293 CPNS resmi diangkat menjadi PNS.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dalam sambutan pengarahan menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada 293 CPNS yang hari ini resmi dilantik menjadi PNS. Ini merupakan momentum penting sekaligus amanah besar yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi aparatur sipil negara ke depan semakin kompleks seiring perkembangan zaman dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
“ASN harus adaptif, inovatif, dan responsif terhadap berbagai perkembangan, termasuk arus informasi di media sosial. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3S, yaitu senyum, salam, dan sapa,” katanya.
Menurutnya, ASN merupakan representasi pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan yang diberikan akan mencerminkan citra dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan, dari total 293 PNS yang dilantik, terdiri atas 276 tenaga teknis dan 17 tenaga kesehatan.
Selain pelantikan PNS, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional kepada 214 pegawai. Pengangkatan jabatan fungsional tersebut meliputi pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.