Kondisi sumber daya manusia (SDM) aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal terus menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan data Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara per 21 Mei 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tegal tercatat sebanyak 14.551 orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), CPNS, serta PPPK paruh waktu.
 
Komposisi ASN tersebut meliputi 6.610 PNS, 3.978 PPPK, 3.961 PPPK paruh waktu, dan dua CPNS. Dari sisi gender, jumlah ASN perempuan lebih mendominasi dengan total 8.044 orang, sedangkan ASN laki-laki sebanyak 6.507 orang.
 
Dilihat dari tingkat pendidikan, mayoritas ASN Pemerintah Kabupaten Tegal telah memiliki kualifikasi pendidikan tinggi. Sebanyak 8.748 ASN merupakan lulusan S1/profesi, disusul 702 ASN bergelar S2 dan tiga ASN bergelar doktor (S3). Selain itu, terdapat ASN dengan latar belakang pendidikan diploma hingga sekolah dasar yang tersebar pada berbagai jenis jabatan dan bidang tugas.
 
Dominasi ASN berpendidikan sarjana tersebut menunjukkan peningkatan kualitas SDM aparatur yang diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
 
Dari sisi usia, ASN Kabupaten Tegal didominasi kelompok usia produktif. ASN berusia 31 hingga 40 tahun tercatat sebanyak 5.224 orang, sementara kelompok usia 41 hingga 50 tahun sebanyak 4.250 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal memiliki potensi SDM aparatur yang cukup besar dalam mendukung keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
 
Sementara itu, berdasarkan jenis jabatan, sebagian besar ASN menempati jabatan fungsional dengan jumlah mencapai 10.034 orang. Adapun jabatan pelaksana sebanyak 4.075 orang dan jabatan struktural sebanyak 442 orang yang terdiri atas 27 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 151 jabatan administrator, dan 264 jabatan pengawas.
 
Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan bahwa data profil ASN ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pengembangan SDM aparatur, termasuk penerapan manajemen talenta dan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
 
Menurutnya, pengelolaan SDM aparatur tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan pegawai, tetapi juga pada peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan publik.
 
“Dengan komposisi SDM aparatur yang ada saat ini, Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan kualitas ASN agar semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Selain itu, BKPSDM Kabupaten Tegal juga terus mendorong pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai program pelatihan, pemetaan kompetensi, hingga penguatan sistem manajemen talenta.
 
Melalui penguatan kualitas SDM aparatur tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap dapat mewujudkan ASN yang unggul dan mampu mendukung terwujudnya pelayanan prima demi Kabupaten Tegal yang lebih baik.