BKPSDM Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Tegal dan dipimpin langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Priyo Laksono, bersama segenap ASN BKPSDM. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Rini Andriyani, serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Tegal, Evi Susena.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku. Proses pemusnahan dilaksanakan secara prosedural sebagai bentuk penataan arsip sekaligus mendukung efisiensi pengelolaan dokumen di lingkungan BKPSDM.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Priyo Laksono, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan pengelolaan arsip dilakukan sesuai ketentuan, baik terhadap arsip yang sudah habis masa retensinya maupun arsip yang memiliki nilai sejarah untuk dilestarikan,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan penyerahan arsip statis dilaksanakan di Gedung Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal. Penyerahan arsip diwakili oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tegal, Andri Aryanto, dan diterima langsung oleh Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpusip Kabupaten Tegal, Atmono Purwo Nugroho.
Arsip statis yang diserahkan merupakan arsip yang memiliki nilai kesejarahan dan bersifat permanen sehingga perlu dilestarikan sebagai memori kolektif daerah dan sumber informasi di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Tegal berharap pengelolaan arsip di lingkungan instansi semakin tertib, sistematis, dan mampu mendukung pelayanan administrasi pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, penyerahan arsip statis juga menjadi bagian dari upaya pelestarian dokumentasi penting perjalanan pemerintahan daerah bagi generasi mendatang.