Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September dan 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Amangkurat, Selasa (7/7/2026).
Dalam sambutannya, mewakili Bupati Tegal, Amir menyampaikan bahwa penyerahan SK pensiun bukan sekadar bagian dari proses administrasi kepegawaian, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mendedikasikan pengabdian selama bertahun-tahun.
"Penyerahan SK pensiun ini bukan sekadar memenuhi administrasi kepegawaian. Ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada Bapak dan Ibu atas dedikasi serta pengabdian selama bertahun-tahun sebagai aparatur sipil negara," ujar Amir.
Ia juga menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian. Para purnabakti diharapkan tetap aktif berkarya, berbagi pengalaman, serta menjadi teladan di tengah masyarakat sehingga nilai-nilai pengabdian yang telah dibangun selama bertugas terus memberikan manfaat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Priyo Laksono, dalam laporannya menyampaikab bahwa penerima SK Pensiun TMT September dan Oktober 2026 berjumlah 70 PNS, dengan 66 PNS menerima kenaikan pangkat pengabdian.
Lebih lanjut, Tri Priyo menambahkan bahwa BKPSDM telah berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Tegal guna memastikan hak para purnabakti terpenuhi, sehingga penyesuaian besaran gaji pensiun dapat langsung mengikuti pangkat pengabdian yang diterima.
Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan untuk Kabupaten Tegal. Semoga masa purna tugas menjadi awal dari babak baru yang penuh kebahagiaan, kesehatan, dan keberkahan.