Slawi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Selasa (28/7), di Aula Graha Aksata BKPSDM Kabupaten Tegal.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini menghadirkan Analis SDM Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta, Dwi Haryono, sebagai narasumber. Hadir pula Plt. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Nur Ibnu Khakim, serta peserta yang terdiri atas perwakilan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan melalui siaran langsung di kanal YouTube BKPSDM Kabupaten Tegal.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setiawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa transformasi birokrasi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menempatkan ASN sebagai human capital yang menjadi aset strategis bangsa.
"Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan pengelolaan jabatan fungsional di bidang pendidikan. Regulasi ini tidak hanya mengatur jenjang karier dan penilaian kinerja, tetapi juga menegaskan bahwa guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik harus menjadi agen perubahan, pembelajar sepanjang hayat, serta penggerak peningkatan mutu pendidikan," ujar Budi Eko.
Ia berharap seluruh peserta mampu memahami sekaligus mengimplementasikan regulasi tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat memperkuat kualitas ASN dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Tegal, Agus Triono, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru bagi pejabat fungsional di bidang pendidikan.
"Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, mulai dari pengembangan karier, pengelolaan kinerja, hingga pengembangan kompetensi pejabat fungsional," ujarnya.
Dalam paparannya, Dwi Haryono menjelaskan bahwa PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 mengatur jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan yang meliputi Jabatan Fungsional Guru sebagai tenaga pendidik pada pendidikan formal, Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang bertugas melaksanakan pengawasan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal, serta Jabatan Fungsional Penilik yang melaksanakan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal.
Selain mengatur ruang lingkup jabatan fungsional, Dwi menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga mengatur manajemen jabatan fungsional secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengangkatan dalam jabatan, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, kenaikan jenjang jabatan, hingga pemberhentian.
"Melalui regulasi ini diharapkan pengelolaan jabatan fungsional di bidang pendidikan menjadi lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, setiap pejabat fungsional perlu memahami ketentuan baru ini agar implementasinya dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan manajemen ASN," jelas Dwi.