Slawi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal menyelenggarakan asesmen mutasi antarinstansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pindah tugas ke Pemerintah Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan mutasi PNS.
Kepala Bidang Mutasi Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal, Andhika Arif Maulana, menyampaikan pada pelaksanaan gelombang kedua ini sebanyak empat peserta mengikuti asesmen. Para peserta masing-masing berasal dari Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Perdagangan.
“Pelaksanaan asesmen ini dilakukan untuk memperoleh gambaran potensi dan kompetensi peserta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses mutasi antarinstansi ke Pemerintah Kabupaten Tegal,” ujar Andhika.
Asesmen dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis (30/7), peserta mengikuti uji potensi dan kompetensi yang dilaksanakan oleh Asesor Sumber Daya Manusia pada UPT Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal.
Setelah pelaksanaan uji potensi dan kompetensi, proses asesmen dilanjutkan dengan wawancara oleh pejabat struktural BKPSDM Kabupaten Tegal. Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai kesesuaian kompetensi, motivasi, serta kesiapan peserta untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Selanjutnya, pada Jumat (31/7), peserta mengikuti tes kesehatan di RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal sebagai bagian dari rangkaian proses asesmen mutasi antarinstansi.
Andhika menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan memperhatikan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
“Melalui proses asesmen yang objektif dan profesional, BKPSDM Kabupaten Tegal berkomitmen mendukung proses mutasi PNS yang berbasis kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prinsip merit,” jelasnya.