Slawi, Tanggal 3 dan 4 Juni 2015 kemarin Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal baru saja mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2015 yang diperuntukan bagi Pejabat Eselon IV.

Disampaikan dalam Laporan Ketua Panitia oleh Bapak Nurhapid Junaedi SH, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai bahwa dasar hukum dari diselenggarakannya sosialisasi ini diantaranya adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sehingga dapat meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dan disiplin PNS serta mengurangi tingkat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kegiatan Sosialisasi yang pelaksanaannya kali ini bertempat di Aula DPPKADA Kab. Tegal diikuti oleh 100 orang peserta yang terbagi menjadi dua tahap. Tahap I hari Rabu 3 Juni 2015 diikuti oleh 47 orang peserta yang terdiri dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Daerah/ Sekretariat Dewan/ Insspektorat/ Badan/ Dinas/ Kecamatan serta Kasubbag TU pada Kantor atau Pejabat Eselon IV yang mewakili. Tahap II hari Kamis 4 Juni 2015 diikuti oleh 53 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Lurah dan Kasubbag TU pada UPTD Puskesmas/ Dikpora Kecamatan atau Pejabat Eselon IV yang mewakili.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Tegal dan dalam sambutannya Drs. Edi Budiyanto, M.Pd berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknyam menyimak dan memperhatiakan dengan seksama apa yang disampaikan oleh nara sumber dari awal sampai akhir acara. Adapun narassumber pada sosialisasi kali ini adalah dari Inspektorat Kabupaten Tegal, Kepala BKD serta pejabat BKD Kabupaten Tegal.