Sebagai lembaga teknis daerah dibidang kepegawaian yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembinaan kepada PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Indisipliner ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Bertempat di Aula BKD, acara Bintek dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Drs. Haron Bagas Prakosa, M.Hum yang berharap dengan adanya bintek ini mampu meningkatkan pemahaman para Pejabat yang menangani kepegawaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,

Perlu diketahui bahwa dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Disampaikan dalam laporan Kepala BKD Kab.Tegal yang hari itu diwakili oleh Sekretaris BKD Kab. Tegal Masduki, S.Sos, Bintek akan dilaksanakan selama dua hari Rabu dan Kamis tanggal 21 dan 22 Oktober 2015. Adapun peserta bintek sejumlah 72 orang terdiri dari Kasubag/ Kasi yang menangani kepegawaian pada Inspektorat/ Badan/ Dinas/ Kantor/ Setda/ Sekretariat DPRD/ Lurah/ Kasubbag Kepegawaian pada Kantor Kecamatan dan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Sedangkan untuk materi pada Bintek kali ini disampaikan oleh Inspektorat dan BKD yang berisi tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS dan Tata Cara Pemeriksaan.