Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Distribusi II tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan perubahan terhadap beberapa hal dalam persyaratan dan dokumen persyaratan pelamar yang ada dalam Pengumuman Nomor 810/20/5886 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2019, Selengkapnya..