Merujuk pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 Nomor: 810/26/A.2659 tanggal 3 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021, bahwa Peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen/swab antigen dinyatakan positif wajib lapor ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Tegal dengan mengisi formulir melalui laman https://s.id/LaporPositifCovidCASN2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi (H-1).

Memperhatikan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai tertera pada pengumuman berikut : Download Pengumuman Penjadwalan Ulang SKD CPNS Kab. Tegal 2021