Berikut kami sampaikan pemberitahuan usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2024 dapat diusulkan mulai tanggal 23 Juli s.d 2 Agustus 2024, khusus bagi PNS yang telah memenuhi syarat baik masa kerja maupun persyaratan lainnya.
 
Surat edaran, persyaratan dan link usulan dapat diakses melalui link https://s.id/USUL-KP-2024-KAB-TEGAL
 
Catatan :
  • Yang bisa mengakses tautan di atas hanya email pengelola kepegawaian yang sudah terdaftar.
  • Bagi akun/email yang belum terdaftar dapat mengisi tautan berikut: https://s.id/Pendataan_Pengelola_Input_Usul_KP
  • Pastikan PNS yang diusulkan telah memenuhi persyaratan KP Periode 1 Oktober 2024;
  • Sebelum isi tautan di atas dokumen file pdf harus sudah disiapkan.
  • Pengantar dari Unit Kerja/Dinas harus disiapkan.
  • Maksimal ukuran file 1 MB.
  • Bagi Pejabat Fungsional untuk KP 2024 Wajib Melampirkan PAK Konvensional, PAK Integrasi dan PAK Konversi.
  • Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2024, wajib sudah mengisi penilaian kinerja tahun 2023 melalui Aplikasi E-Kinerja BKN.
  • Bagi PNS yang sedangan dalam proses usul  pensiun, agar jangan diusulkan Kenaikan Pangkat.
  • Berkas yang lengkap dan memenuhi syarat saja yang akan diproses lebih lanjut