- Yang bisa mengakses tautan di atas hanya email pengelola kepegawaian yang sudah terdaftar.
- Bagi akun/email yang belum terdaftar dapat mengisi tautan berikut: https://s.id/Pendataan_Pengelola_Input_Usul_KP
- Pastikan PNS yang diusulkan telah memenuhi persyaratan KP Periode 1 Oktober 2024;
- Sebelum isi tautan di atas dokumen file pdf harus sudah disiapkan.
- Pengantar dari Unit Kerja/Dinas harus disiapkan.
- Maksimal ukuran file 1 MB.
- Bagi Pejabat Fungsional untuk KP 2024 Wajib Melampirkan PAK Konvensional, PAK Integrasi dan PAK Konversi.
- Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2024, wajib sudah mengisi penilaian kinerja tahun 2023 melalui Aplikasi E-Kinerja BKN.
- Bagi PNS yang sedangan dalam proses usul pensiun, agar jangan diusulkan Kenaikan Pangkat.
- Berkas yang lengkap dan memenuhi syarat saja yang akan diproses lebih lanjut