Mendasari Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2024 Tanggal 12 November 2024 Tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : Selengkapnya