Mendasari Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2024  Tanggal  12  November  2024  Tentang  Persyaratan  dan  Mekanisme  Pemberian Persetujuan Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri  Sebagai  Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja  Karena  Lulus  Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : Selengkapnya