Mendasari :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1074 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kab. Tegal.
  2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13192/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.
  3. Surat Bupati Tegal Nomor 800.1.2.1/572/1-26 Tanggal 25 Agustus 2025 tentang Usulan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024.

Bersama ini kami sampaikan:

  1. Pengumuman Daftar Peserta Yang Mengisi Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Tegal T.A 2024 : Download
  2. Daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 : Download
  3. Contoh Format Surat Pernyataan 5 Poin dan 4 Poin : Download